Jakarta, tvOnenews.com - KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang ilegal karena mereka dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas ketika bertugas.
"Sesuai petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK kepada pengawas," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, yang diungkapkan oleh Bawaslu Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa 41 Pantarlih diduga ilegal itu tidak tepat, hanya karena tak menunjukkan SK.
Ia menjalankan, berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU RI Nomor 799 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Pemilih tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK kepada pengawas.
"Kami tegaskan tidak ada Joki Pantarlih atau Pantarlih ilegal di DKI Jakarta," tuturnya.
Fahmi mengatakan bahwa Pantarlih yang ditugaskan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis (juknis), yaitu membekali Pantarlih dengan alat kerja dan atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi Pantarlih sebagai identitas Pantarlih.
"Jadi tidak tepat kalau Bawaslu mengatakan Pantarlih kami ilegal hanya karena tidak dapat menunjukkan SK," katanya.
Load more