Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan 41 Pantarlih diduga ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Jakarta.
"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi, Selasa (16/7).
Fahlevi mengatakan, seharusnya setelah ditetapkan sebagai Pantarlih, maka saat pelantikan SK sudah diterbitkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa menunjukkannya.
Diduga Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan. Temuan dugaan itu ditemukan di kawasan Kebayoran Lama. (ant/ebs)
Load more