Jakarta, tvOnenews.com - Polres Serang membongkar kasus prostitusi dan menangkap seorang muncikari berinisial DP (34) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP berhasil diamankan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa adanya bisnis prostitusi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata dia di Serang, Banten, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra mendapat laporan pada Senin (15/7/2024).
Ipda Sanggarayugo lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan DP di parkiran hotel. Sementara itu, DE (29) wanita suruhan DP diamankan di kamar hotel yang sedang bersama konsumennya.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan perempuan berinsial DE untuk menemani pria melakukan hubungan badan dengan tarif Rp1,5 juta sekali berkencan," jelasnya.
Dia menjelaskan dari tarif tersebut, DP menerima keuntungan sebesar Rp300 ribu sekali kencan.
Menurutnya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang.
"Pengakuan dari DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif nya karena kebutuhan ekonomi," katanya.
Saat ini, DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ant/lgn)
Load more