"Yang menjadi catatan bagi kami mungkin yang memeriksa itu adalah bagaimana ketidakkondusifan ini yang jadi ramai gitu. Kita periksa dan terhadap data mungkin saya lebih ke situ ininya ya," jelasnya.
Dia menerangkan dalam proses hukum, tersangka juga terdapat batas waktu selama penyidikan di kepolisian.
Oleh karena itu, dia mengatakan itu bisa menjadi salah satu faktor timbulnya kepanikan penyidik Polda Jabar.
"Kalau orang ditangkap itu ada batas waktu ya. Nah tampaknya kalau dibilang panik di situ. Ini harus selesai, tapi untuk mencari data lebih banyak itu tidak mudah gitu. Jadi, bukan hanya kendala di polisinya saja, kami lihat misalnya untuk kami sendiri psikolog aja mungkin lawyer sendiri belum ngerti kami itu mau ngapain gitu ya," kata dia.
Selain itu, Afni mengatakan Pegi Setiawan diperiksa sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak, persetubuhan, dan pembunuhan berencana.
Namun, dia mengaku pihaknya belum mendapatkan poin adanya keterkaitan tindak pidana dari Pegi Setiawan terkait kasus tersebut.
"Saya lihat beberapa pasal ya ada undang-undang perlindungan anak untuk 81 ya, persetubuhan, kemudian (pasal) 340-nya juga ada pembunuhan berencana (pasal) 338 juga ada. Nah hanya saya sampai dengan akhirnya saya hentikan dulu. Sebab, memang saya belum menemukan keterkaitan dengan tindak pidana gitu ya," sebutnya.
Load more