Diberitakan sebelumnya, pemutusan kontrak terhadap guru honorer itu dilakukan Dinas Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024.
Di mana telah ditemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (agr/nsi)
Load more