Jakarta, tvonenews.com - Kuasa Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, T. Bintang S.El Tamrin telah melaporkan Irawadi Harahap karena menguasai dan memanfaatkan lahan tanah kosong milik pengembang rusunami City Park. Selain itu, Irawadi juga dilaporkan karena menempati kios-kios milik pengembang tanpa hak dan melawan hukum.
"Perbuatan Irawadi Harahap dkk yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap pemanfaatan secara tanpa hak dan ijin dari pemilik yang sah telah dilaporkan oleh PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI melalui kuasanya pada Kepolisian," kata Bintang, melalui surat hak jawab yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Bintang menjelaskan surat tanda penerimaan laporan yakni LP/B/714/VIII/2023/SPKT /POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 04 Agustus 2023.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Bintang.
Bintang juga menjelaskan bahwa tidak ada satupun pengurus PPPSRS Rusunami City Park yang memberikan Kuasa pada Irawadi Harahap.
"Selain itu status DJIE SUN ONG adalah merupakan oknum yang mengaku sebagai PLT PPPSRS Rusunami City Park yang sejatinya telah habis masa jabatannya," kata Bintang.
Bintang juga menjelaskan bahwa status fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) Rusunami City Park sampai dengan saat ini belum diserahkan pengembang pada pemerintah daerah.
Load more