"Sehingga secara hukum keberadaan lahan kosong yang dimanfaatkan oleh Irawadi Harahap sebagai lahan parkir maupun kios-kios terkait adalah masih sepenuhnya milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi," tegas Bintang.
Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pengembang terkait masalah pengelolaan Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat tak kunjung usai.
Pihak pengembang masih terus mempertahankan sejumlah fasilitas yang ada di rusunami seperti kios-kios bahkan sempat mendatangi pengelola dan melakukan intimidasi", serta "Seperti diketahui, permasalahan yang kini muncul adalah, pihak pengembang ingin mengambil alih kembali dengan merebut fasilitas sosial kios yang berada di kawasan Rusunami City Park, yang kini diurus oleh PPPSRS.
Menurut Bintang, informasi yang dibagikan Irawadi pada pemberitaan itu sepenuhnya bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak.
"Tentunya pemberitaan yang demikian telah merugikan dan membuat nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi, selaku pelaku pembangunan yang memiliki tujuan tercapainya penyelenggaraan didirikannya hunian rumah susun sebagaimana mandatory Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," tegas Bintang.(ito)
Melalui artikel ini, redaksi telah memenuhi kewajiban pemenuhan hak jawab atas artikel yang tayang sebelumnya bertajuk, "Kisruh Pengelolaan Rusunami City Park tak Kunjung Usai, Warga Terus Jadi Korban" yang dipublikasikan pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.
Selain itu, redaksi juga MINTA MAAF kepada pihak PT Reka Rumanda Agung Abadi yang dirugikan atas pemberitaan sebelumnya karena tidak mengindahkan prinsip keberimbangan.
Load more