Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh orang ditangkap.
Mereka masing-masing berinisial NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS sebagai penadah sepeda motor, FI selaku pencari pendah, HM selaku pencari debitur, serta WS selaku eksportir.
Mereka menggelapkan kendaraan kredit guna dijual ke lima negara.
"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," kata dia.
Adapun kerugian yang diderita korban dalam hal ini leasing adalah lebih dari Rp876 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp49 miliar.
Mereka dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.(rpi/muu)
Load more