Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus disorot oleh publik usai rentetan kontroversinya.
Teranyar Ketua RT Abdul Pasren tiba-tiba memberi keterangan di publik usai dikabarkan menghilang.
Kabar menghilangnya Ketua RT Pasren santer terdengar usai Pegi Setiawan menang praperadilan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Tak hanya itu, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Saka Tatal turut mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Menyusul Saka Tatal, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di turut berencana melayangkan PK di Mahkamah Agung (MA).
Lantas Ketua RT Pasren pun mengeluarkan curahan hatinya (curhat) terkait sejumlah pengalaman yang didapati usai mencuatnya kasus Vina.
Ketua Abdul Pasren mengaku sempat bertemu dengan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon saat memasuki masa persidangan pada 2016 silam.
Ketua RT Pasren mengaku mendapat sejumlah permintaan dari keluarga terpidana untuk tak memberikan kesaksian yang sebenarnya.
"Bukan ngusir, jadi datang orang tua - orang tua yang ditahan itu datang ke rumah saya jadi minta anak itu tidak melakukan," kata Pasren dikutip dari YouTube Inews, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Ketua RT Pasren menuturkan saat itu para keluarga terpidana berbondong-bondong menyambangi dirinya.
Bahkan, kata Pasren, tak tanggung-tanggung keluarga terpidana mengiming-imingi dengan pemberian imbalan.
Pasren pun mengaku secara mentah-mentah dirinya menolak imbalan yang diberikan keluarga terpidana.
"Betul mau ngasi imbalan tapi saya tolak, tapi ada," katanya.
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 silam di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.
Awalnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Usai dilakukan pengusutan ulang, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak lagi menjadi tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon usai menang sidang praperadilan.(raa)
Load more