Jakarta, tvOnenews.com - Kabar santer beredar terkait Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga disebut berupaya meloloskan sang anak pada seleksi Catar Akpol 2024.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan bahwa persyaratan bagi putra dan putri personel Polri, TNI dan PNS yang berdomisili kurang dari dua tahun di wilayah polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dan dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu.
"Salah satunya adalah berdomisili minimal enam bulan di polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Ariasandy dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Selain itu, kata Ariasandy, orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu dua tahun terakhir dengan melampirkan surat keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
Ariasandy mengatakan bahwa persyaratan domisili enam bulan bagi anak TNI, Polri, dan PNS itu terhitung pada saat pembukaan pendidikan.
"Pembukaan pendidikan Akpol itu bulan Agustus 2023. Jadi, anak Kapolda (NTT) sudah memenuhi syarat domisili karena terhitung tujuh bulan lebih," tegasnya.
Di sisi lain, mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menyarankan sejumlah wartawan agar dalam berbagai pemberitaan yang menyudutkan salah satu pihak untuk dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Ia meminta agar wartawan dapat menerapkan kode etik jurnalistik dalam membuat berita.
"Kami berharap media dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Konfirmasi dan verifikasi sebelum memublikasikan berita sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat," tambah Ariasandy.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ant/raa)
Load more