Jakarta, tvOnenews.com - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah ditangkap polisi buntut pelecehan terhadap seorang penumpangnya yang merupakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap pria yang akrab disapa Pak Haji tersebut.
Pak Haji yang juga berprofesi sebagai sopir taksi online itu pun terancam kurungan pidana selama lima tahun akibat perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.
Diketahui, aksi pelecehan terjadi pada Selasa (8/7/2024) sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku.
Ketika mau turun dari mobil, korban yang merupakan disabilitas meminta pertolongan kepada pelaku untuk membantunya.
Lantas, pelaku saat itu melangsungkan aksinya dengan memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium pipi, serta memeluknya. (rpi/raa)
Load more