Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Terkuak awal mula Pegi Setiawan disangka sebagai tersangka dan peran Iptu Rudiana
Baru-baru ini, Toni RM hadir bersama Pegi Setiawan di podcast Deddy Corbuzier, ia berbicara soal kasus yang menimpanya.
Dimana ia menjadi korban salah tangkap oleh polisi darikasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu.
Toni RM yang dikenal sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan menceritakan kronologi awal mula bagaimana kliennya bisa tertuduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina Cirebon.
Ia menceritakan bahwa dalam putusan Pengadilan, tidak ada nama Pegi Setiawan.
Load more