"Jangan sampai disahkan, masa KPU mengsahkan hasil proses yang inskonstitusional," teriak massa aksi.
Usai diterima dan berdiskusi dengan pihak KPU RI, massa aksi berlanjut dengan long march ke Gedung Bawaslu.
Masa menuntuk agar Bawaslu memberikan rekomendasi untuk menganulir proses rekapitulasi ulang yang dianggap cacat hukum di KPU Jakarta Utara.
"Bawaslu kami berharap jangan menutup mata atas persoalan ini, prosesnya tidak konstitusional, tidak sesuai dengan amar putusan Mahkama Konstitusi," ungkap Sandri. (raa)
Load more