Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah masyarakat Indonesia Timur yang tergabung dalam aksi penyelamat demokrasi menggeruduk Gedung KPU dan Bawaslu RI pada Kamis (18/7/2024).
Aksi tersebut ditengarai rekapitulasi ulang pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pasalnya, massa pendemo menilai adanya cacat formil dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahakam Konstitusi (MK) terkait putusan tersebut.
Dalam aksinya massa pendemo turut memblokade Jalan Imam Bonjol dengan tutuntan KPU RI menerima perwakilannya.
"20 persen warga DKI ini etnis ras Malanesia yakni dari NTB, NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua," kata Kordinator Aksi, Sandri Rumanama dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Aksi berjalan kurang lebih 3 jam di depan KPU RI dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.
Masa dalam aksinya menuntut berteriak agar KPU RI tak mengasahkan hasil pleno rekapitulasi ulang Jakarta Utara usai dianggap cacat formil.
"Jangan sampai disahkan, masa KPU mengsahkan hasil proses yang inskonstitusional," teriak massa aksi.
Usai diterima dan berdiskusi dengan pihak KPU RI, massa aksi berlanjut dengan long march ke Gedung Bawaslu.
Masa menuntuk agar Bawaslu memberikan rekomendasi untuk menganulir proses rekapitulasi ulang yang dianggap cacat hukum di KPU Jakarta Utara.
"Bawaslu kami berharap jangan menutup mata atas persoalan ini, prosesnya tidak konstitusional, tidak sesuai dengan amar putusan Mahkama Konstitusi," ungkap Sandri. (raa)
Load more