Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi proyek menara BTS 4G yang menjerat Mantan Menkominfo, Jhonny G Plate dan kawan kawan serta merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun belum usai. Jemy Sutjiawan yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi proyek menara BTS 4G, hingga kini masih dapat mengarahkan orang kepercayaannya untuk terus menjalankan operasi-operasi senyap pengerjaan proyek yang berpotensi bermasalah hukum di Bali serta IKN di Kalimantan.
Terdakwa Jemmy Sutjiawan pun dipanggil sebagai "Chief" atau Juru atur oleh para tahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Terkait hal tersebut, ratusan mahasiswa dari Komite Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024) siang.
Dalam aksinya, para mahasiswa mendukung Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Jemmy Sutjiawan.
Para pengunjuk rasa juga membakar ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang belum dapat menumpas para kaki tangan Jemmy Sutjiawan.
"Kami mendukung kejaksaan agung agar membuka kasus korupsi proyek menara BTS 4G secara terang benderang terkait dengan indikasi ada aktor dan kaki tangan yang bermain di belakang," ujar Krens Betekeng, Koordinator aksi.
"Proses penanganan Jemmy Sutjiawan sebagai proses yang masih kabur. Oleh karena itu kami meminta kepada kejaksaan agung untuk membuka proses penyidikan dan proses peradilan secara benar agar tidak ada kerjasama antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum", ucap Ferry Renel.
Load more