LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dedengkot Ponpes Al Zaytun Bebas, Kadivpas Jabar Bocorkan Masa Pidana Panji Gumilang
Sumber :
  • istimewa - Antara

Dedengkot Ponpes Al Zaytun Bebas, Kadivpas Jabar Bocorkan Masa Pidana Panji Gumilang

Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7).  Diketahui, sebelumnya Panji telah jalani tahanan

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024). 

Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya. 

"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar

Baca Juga :

Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

"Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan,  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gubilang soal penetapan tersangka TPPU.

Pria bernama lengkap Andussalam Panji Gumilang itu mengajukan praperadilan penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.

Hakim tunggal Estiono tegas menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam amar putusannya.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Estiono mengatakan dalam eksepsi yang diajukan pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.

Oleh karena itu, Estiono memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Panji Gumilang sebesar nihil.

"Mengadili dalam eksepsi pemohon dinyatakan bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa 14 Mei," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.

Alvin menilai hakim telah diintervensi oleh pihak-pihak luar, karena sehari sebelum putusan ada beberapa lembaga yang mengomentari perkara tersebut.

"Tentu kami kecewa dengan putusan ini. Hakim tidak mengambil keterangan dari kedua belah pihak," katanya. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Persib Bandung Jual Tiket dengan Selisih Harga Berbeda, Lion City Sailors Ternyata Cuma Jual Segini

Persib Bandung Jual Tiket dengan Selisih Harga Berbeda, Lion City Sailors Ternyata Cuma Jual Segini

Persib Bandung membuka penjualan tiket untuk laga tandang melawan Lion City Sailors dalam lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025. 
PSSI-nya Malaysia Diharapkan Punya Sosok Seperti Erick Thohir, Kata Mereka Eks Bos Inter Milan Itu...

PSSI-nya Malaysia Diharapkan Punya Sosok Seperti Erick Thohir, Kata Mereka Eks Bos Inter Milan Itu...

FAM kini tengah mendapat kritik tajam dari para pecinta sepakbola publik mereka setelahTimnas Malaysia terpuruk dan mulai tertinggal jauh dari Timnas Indonesia
AHY Perkenalkan Menteri Kabinet Merah Putih Usai Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

AHY Perkenalkan Menteri Kabinet Merah Putih Usai Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Partai Demokrat.
Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Hadirkan Saksi Keluarga Kandung

Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Hadirkan Saksi Keluarga Kandung

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (4/11/2024).
AHY Bocorkan Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas

AHY Bocorkan Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menemui Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi VI DPR RI Optimis Prestasi Pertamina Berlanjut Usai Ganti Jajaran Direksi

Anggota Komisi VI DPR RI Optimis Prestasi Pertamina Berlanjut Usai Ganti Jajaran Direksi

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengapresiasi Nicke Widyawati terkait rekam jejaknya selama menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
Trending
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Serta cibiran lainnya soal pelatih asal Korea itu, mengingatkan pesan Pelatih ini, Ia mengaku heran melihat masih banyak orang yang membenci sosok Shin Tae-yong
Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Detik-detik istri ditikam suami berkali-kali saat live Facebook hingga tewas. Video detik-detik suami tikam istrinya saat karaoke ini viral di media sosial.
Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sitaan Harvey Moeis Bisa Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sitaan Harvey Moeis Bisa Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara korupsi timah terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Calon gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung berjanji tidak akan menghapus program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas undang-undang (UU) lebih dalam dan tidak kejar tayang.
Menko Polkam Beri Tugas Tito Karnavian Urus Pilkada, Capai Indeks Demokrasi Sampai 85,25 Persen

Menko Polkam Beri Tugas Tito Karnavian Urus Pilkada, Capai Indeks Demokrasi Sampai 85,25 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai penanggung jawab mengenai persoalan Pilkada.
Selengkapnya
Viral