Lanjutnya menjelaskan, bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan kebenaran dan transparansi mengenai kepemilikan pulau-pulau tersebut serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih luas.
Di samping itu, LSM KOMPAK juga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penjualan ini.
Mereka pun berharap agar Polda Metro Jaya dapat menangani laporan ini dengan serius, dan profesional demi keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Hal ini lantaran, kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya dan agar menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut ke Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Kementerian ATR/BPN, serta pihak Kepolisian. (aag)
Load more