Jakarta, tvOnenews.com - Mengerikan, dugaan penjualan tiga (3) pulau di Kepulauan Seribu mencuat di media massa.
Bahkan, kasus dugaan penjualan itu bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Poros Jakarta, LSM KOMPAK menyatakan, akan membawa kasus dugaan penjualan 3 pulau itu ke arah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan adukan penjualan pulau ini ke Polda Metro Jaya," beber perwakilan LSM KOMPAK, Syafruddin, seperti yang dikutip dari media Poros Jakarta, Jumat, (19/7/2024).
Selain itu, dia katakan, penjualaan ini melibatkan beberapa pejabat daerah.
"Lurah Pulau Panggang, Camat Kepulauan Seribu Utara, dan Bupati diduga menerima uang dari hasil penggelapan Pulau Gosong dan Pulau Peniki. Pulau Gosong dan Pulau Peniki adalah aset negara, tetapi mereka dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dijual ke konglomerat Cina," bebernya seperti yang dikutip dari media Poros Jakarta, Jumat, (19/7/2024).
Bahkan, kata dia, penjualan pulau ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama soal keabsahan dan legalitas transaksi tersebut.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan kebenaran dan transparansi mengenai kepemilikan pulau-pulau tersebut serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih luas.
Di samping itu, LSM KOMPAK juga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penjualan ini.
Mereka pun berharap agar Polda Metro Jaya dapat menangani laporan ini dengan serius, dan profesional demi keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Hal ini lantaran, kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya dan agar menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut ke Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Kementerian ATR/BPN, serta pihak Kepolisian. (aag)
Load more