LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi Perkara DJKA

KPK memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (19/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan," kata Tessa.

Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :

Saat ini penyidik KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. 

Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah penangkapan terhadap Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. 

Saat ini BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki beberapa perusahaan antara lain PT Istana Putra Agung (IPA), PT PP Prawiramas Puriprima (PP) dan PT Rinego Ria Raya (RRR).

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

"Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," terang Asep.

Penyidik KPK menemukan data bahwa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain:

1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (2016-2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT IPA.

2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (KM 350+650) antara Purwokerto - Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT PP.

3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT PP.

4. Peningkatan Jalur KA KM 356+800 - KM 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT PP.

Asep menerangkan para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.

Diketahui bentuk pengaturan tersebut antara lain PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

PPK juga diketahui memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain.

Misalnya, dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.

"Tersangka YO juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," ujar Asep.

Atas bantuan tersebut PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.

Selain memberikan biaya untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin sehingga pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya tersangka Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan persangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Anjing Pelacak Ikut Siaga di Stasiun Semarang Tawang di Masa Libur Nataru

Anjing Pelacak Ikut Siaga di Stasiun Semarang Tawang di Masa Libur Nataru

PT Kereta Api Daerah Operasi 4 Semarang menerjunkan 346 personel keamanan gabungan pada masa Angkutan Nataru 2024/2025.
Tak Lagi Ditutup-tutupi, Ibu Kandung Betrand Peto Jujur soal Onyo di Masa Lalu, Kepada Ruben Onsu dan Sarwendah Dia Bilang...

Tak Lagi Ditutup-tutupi, Ibu Kandung Betrand Peto Jujur soal Onyo di Masa Lalu, Kepada Ruben Onsu dan Sarwendah Dia Bilang...

Sebelum diadopsi oleh Ruben Onsu dan Sarwendah, ibu kandung Betrand Peto pernah blak-blakan soal masa lalu anaknya. Simak selengkapnya dalam artikel berikut!
Pelatih Persita Misuh-misuh Insiden Bench, Bojan Hodak Pilih Tak Komentari Keributan Usai Laga Persib

Pelatih Persita Misuh-misuh Insiden Bench, Bojan Hodak Pilih Tak Komentari Keributan Usai Laga Persib

Usai pertandingan, keributan terjadi di bench dengan pelatih Persita Fabio Lefundes yang memang tak suka dengan kepemimpinan wasit malam itu. 
Jadwal Turnamen Voli usai Kejurnas U-19 2024: Ajang Bergengsi Proliga 2025 Jadi Pembuka

Jadwal Turnamen Voli usai Kejurnas U-19 2024: Ajang Bergengsi Proliga 2025 Jadi Pembuka

Jadwal turnamen voli usai Kejurnas U-19 2024, di mana bakal ada dua turnamen yang akan berlangsung di awal Januari bulan depan mendatang termasuk Proliga 2025.
Polres Lampung Selatan Bagikan 600 Nasi Kotak Gratis untuk Sopir Truk di Pelabuhan BBJ Bakauheni

Polres Lampung Selatan Bagikan 600 Nasi Kotak Gratis untuk Sopir Truk di Pelabuhan BBJ Bakauheni

Personel Kepolisian Polres Lampung Selatan membagikan nasi kotak gratis kepada ratusan sopir truk yang sedang mengantri untuk masuk ke dalam kapal di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bakauheni Lampung.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral