Baginya, anak-anak di Jakarta harus sama-sama mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta harus memprioritaskan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan agar masuk di dalam Promperda Tahun 2025.
Dia berharap revisinya segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum karena banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya. (ant/iwh)
Load more