Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina itu menjalani tes psikolgi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan mantan terpidana kasus Vina tersebut saat ini berada dalam kondisi yang penuh emosi.
Hampir setiap kali Saka Tatal harus menjelaskan soal kisahnya menjadi terpidana kasus Vina, amarahnya menjadi terlihat.
Diketahui, Saka Tatal sudah menjalani vonis sebagai terpidana kasus Vina pada tahun 2016 dan diberi hukuman penjara delapan tahun.
Berbeda dari terpidana lainnya yang dihukum seumur hidup, hukuman untuk Saka Tatal tergolong lebih ringan karena di awal kasus Vina dirinya masih di bawah umur.
Meski demikian, ia mengaku mendapatkan penyiksaan yang sangat tidak manusiawi selama berada di dalam penjara, khususnya saat awal penyidikan.
Oleh karena itu, kini setiap kali menceritakan ulang pengalamannya, selalu terlihat emosi yang tidak stabil.
"Walaupun hanya obrolan sederhana, ditanya sama temannya, sama keluarganya, 'kamu apa sih yang terjadi dulu?' itu aura kemarahannya, gestur tubuhnya seperti menyimpan kepahitan yang luar biasa," kata Titin, diwawancarai tvOne, dikutip Jumat (19/7/2024).
Setelah kasus Vina kembali ramai, Saka Tatal kemudian dipaksa harus merekonstruksi kejadian yang menimpa dirinya di tahun 2016.
"Peristiwanya betul, dia dianiaya, dia dilakukan perbuatan yang menurut dia itu sangat luar biasa menyakitkan, tetapi ketika berbicara saat ini sepertinya diimbangi dengan amarah yang luar biasa," sambungnya.
Ia khawatir, jika emosi Saka Tatal tidak stabil di saat sidang PK mendatang justru akan terlontar kata-kata yang merugikan dirinya.
Di dalam sidang PK mendatang, Titin berharap kliennya itu dalam kondisi yang lebih stabil dan nyaman.
"Kalaupun dia harus bercerita atas apa yang terjadi, itupun bercerita dengan tenang, bukan dalam kondisi yang emosinya naik turun," kata dia lagi.
Sementara itu, diketahui bawha sidang PK Saka Tatal akan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang. (iwh)
Load more