“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” jelas Dede.
Dia pun meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat menjadi fasilitator bagi pihak-pihak terkait atas masalah itu.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” jelas dia.
Menurut Dede, kebijakan pembersihan guru honorer itu bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah. Hal ini bisa membuat proses belajar mengajar terganggu.
“Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,” tuturnya.
Selain itu, dia menilai Disdik Jakarta seharusnya mencari tahu terlebih dulu alasan banyak sekolah memperkerjakan guru honorer. Terlebih, mereka juga sudah mengabdi bertahun-tahun meskipun statusnya masih honorer.
“Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,” jelas Dede.
Load more