Jakarta, tvOnenews.com - Plt Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan tiga anggota KPU daerah (KPUD) memilih mundur demi maju Pilkada 2024.
“Kita juga dihadapkan pada situasi misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
“Ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran (Pilkada 2024). Itu jatuhnya di 12 Juli ini, paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami,” sambungnya.
Afif menjelaskan, bagi jajaran KPU, KPU Provinsi Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota yang mau mencalonkan diri atau sudah tidak ingin menjadi penyelenggara Pemilu, maka harus mengundurkan diri pada 45 hari sebelum pendaftaran calon.
“Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran Ad Hoc. Kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024,” tuturnya.
Load more