Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada sebanyak 11 Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Kemudian juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunya wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi tidak semua tentunya, (barang) yang diberlakukan tata niaga impor,” ujar dia, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa 11 anggota Satgas Impor Ilegal terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
Load more