Jakarta, tvOnenews.com - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa biaya yang dihabiskan Bawaslu untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencapai Rp350 miliar.
PSU tersebut merupakan hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut sengketa Pileg 2024 yang digugat oleh Irman Gusman dalam pencalonan anggota DPD Sumbar.
Afif menjelaskan mahalnya biaya tersebut lantaran PSU di Sumbar dilaksanakan di 17 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
“Ya karena itu dia pemilihnya paling besar, dapilnya itu provinsi, TPS-nya 17 ribu, paling besar Rp300 (-an miliar) sekian, benar,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2024).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa biaya yang dihabiskan pihaknya untuk menggelar PSU Pileh 2024 di Sumbar sebanyak Rp350 miliar.
Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Load more