"Coba tebak biaya PSU (pemungutan suara ulang) di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? 100 m? Tebak saja, 17 ribu TPS, 350 miliar," ungkap Bagja di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Atas hal tersebut, Bagja meminta KPU RI mempertimbangkan lagi dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) ke depannya, khususnya menjelang Pilkada 2024.
Mengingat, PSU di Sumbar ini merupakan dampak dari peraturan pada Pemilu 2024 yang pernah digugat oleh mantan narapidana Irman Gusman.
Diketahui, KPU RI mencantumkan aturan yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pencalonan pada PKPU Pilkada mendatang.
"Oleh sebab itu, kami meminta KPU berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA," kata Bagja.
"Harus sesuai putusan MA, tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU Provinsi Sumbar di semua TPS," lanjutnya. (saa/muu)
Load more