Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan akan memeriksa kembali Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram, Firadz Pariska, atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp15,5 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid menyebut, pihaknya sebelumnya sudah memanggil Firadz untuk dimintai keterangan pada tahapan awal.
Hal itu disampaikan jaksa saat menerima Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4 NTB).
“Kami sudah mintai keterangan di tahap awal,” kata Harun dalam keterangannya dikutip Jumat (19/7).
Jaksa sedang mendalami kesesuaian keterangan Ketua KONI Mataram dengan pihak terkait. Hal itu tidak menutup kemungkinan Kejari Mataram meminta keterangan tambahan lagi.
“Bukan kami tidak pernah undang (Ketua KONI Mataram). Ada hal-hal yang tidak bisa kami ungkap dalam proses penyelidikan ini,” jelas dia.
Load more