“Karena domain penentuan kapan pelantikan bukan diatur PKPU, tapi diatur Ketetapan Presiden (Keppres) dan tentu ini pihak lain,” beber Afif.
Diketahui, KPU RI belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
Sebab, Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan pihaknya sudah melaksanakan dua kali rapat koordinasi bersama Kemendagri mengenai hal itu.
“Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, karena peraturannya pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden,” ungkap Idham di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). (saa/muu)
Load more