Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) melalui PBH Perhakhi Akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku Ayah Korban yang melaporkan peristiwa pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita Atau Vina Cirebon.
DPP Perhakhi Memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku Korban dan Pelapor Kasus pembunuhan tersebut mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya kini telah dilaporkan oleh Para Terpidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Tanggal 17 Juli 2024.
Perhakhi menilai, upaya pelaporan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Iptu Rudiana adalah salah satu bentuk upaya dari Pihak-pihak yang ingin mematahkan semangat Iptu Rudiana dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang telah meninggal dunia (Korban).
"Keputusan DPP Perhakhi memberikan Bantuan Hukum kepada Iptu Rudiana, dikarenakan Iptu Rudiana statusnya sebagai Korban atas meninggalnya Putranya Muhammad Rizky Rudiana, tentu sebagai Korban yang sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya Perhakhi akan pastikan bantu iptu rudiana dalam memperjuangkan hak hukumnya," jelas Ketua Umum PBH Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, Jumat (19/7/2024).
Saat ini Advokat yang akan membela Iptu Rudiana sudah Puluhan Orang kata Pitra, dan tentunya akan bertambah seiring Tim Pencari Fakta dari DPP Perhakhi selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap Kasus Pembunuhan Eky dan Vina.
"DPP Perhakhi meminta masyarakat untuk tidak melakukan Trial By The Medsos terhadap iptu Rudiana karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan, apalagi kasusnya tersebut telah selesai di Adili dan telah mempunyai Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ucapnya. (ebs)
Load more