Adapun bukti fisik yang dimaksud bisa berupa percakapan para terpidana di malam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016.
"Seandainya alat bukti baru atau novum pihak terpidana melalui penasihat hukum mereka juga menyerahkan bukti-butki komunikasi elektronik para pihak, baik para terpidana maupun para korban pada malam jahanam di tahun 2016 tersebut," kata dia lagi.
Sebelumnya, Reza Indragiri juga memprediksi bahwa mantan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan akan memenangkan sidang praperadilan.
Sebab, menurut dia, secara hitungan di atas kertas bukti serta berkas yang dimiliki Polda Jabar tidak cukup kuat untuk menjadikan Pegi Setiawan tersangka.
Akhirnya, di sidang praperadilan, Reza menyebut Polda Jabar gagal total dalam mempertahankan argumen untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Bahkan ternyata menjadi sebuah kegagalan total untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah sah adanya gagal total," ujar dia.
Sementara itu, saat ini para terpidana kasus Vina masih mempersiapkan kelengkapan untuk mengajukan PK.
Load more