Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar terkait status tersangka Pegi Setiawan.
SP3 ini berdasarkan putusan sidang praperadilan yang dimenangkan kubu Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) lalu.
Di dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan harus batal demi hukum.
Sebab, dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar terbukti melakukannya dengan tidak sesuai prosedur.
Terkait putusan sidang praperadilan tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan sudah menerima SP3 dari Polda Jabar.
Setelah menerima SP3 dari Polda Jabar ini, pihak Kejati Jabar akan menindaklanjutinya.
"Terkait pemberitahuan penghentian penyidikan, kami ataupun jaksa penuntut umum akan memberikan pendapat sehingga perkara ini nantinya akan dikembalikan SPDP-nya," kata Nur Sricahyawijaya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Load more