Ia menjelaskan, Polda Jabar sudah membuat SP3 pada 8 Juli 2024 lalu.
Namun, surat tersebut baru diserahkan kepada Kejati Jabar pada 12 Juli 2024.
"Teman-teman penyidik sudah menghentikannya, tetapi pemberitahuannya baru disampaikan kepada kami," ujar dia.
Sebelumnya di dalam sidang praperadilan Hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa segala penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan adalah tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon," kata Hakim Eman. (iwh)
Load more