Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyinggung soal hasil tes psikologi Pegi Setiawan yang disebutkan dalam sidang praperadilan.
Di dalam sidang praperadilan, disebutkan oleh Polda Jabar bahwa hasil tes psikologi Pegi Setiawan menunjukkan pria tersebut adalah sosok manipulatif.
Selain itu, Polda Jabar juga menyebutkan di dalam hasil tes psikologi Pegi Setiawan terlihat sering berbohong dengan IQ rendah.
"Sebagaimana diungkap di ruang sidang praperadilan, menyebut Pegi sebagai sosok yang manipulatif, IQ-nya di bawah standar, dan juga dikenal suka berbohong," kata Reza Indragiri, dalam tayangan YouTube KOMPASTV berjudul 'Reza Indragiri Tanggapi Dugaan Kesaksian Palsu Aep hingga Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon', dikutip Sabtu (20/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Reza Indragiri mengatakan dirinya sudah bertemu dan mengobrol langsung dengan Pegi Setiawan.
Ia menilai bahwa Pegi Setiawan tidaklah seperti yang dijelaskan di dalam sidang praperadilan oleh Polda Jabar sesuai hasil tes psikologi.
"Begitu saya bertemu dengan orang ini, saya menganggap orang ini cerdas, orang ini jujur, orang ini layak dipercaya," kata Reza menambahkan.
Menurutnya, narasi yang ingin dibangun Polda Jabar terkait Pegi Setiawan sebagai otak kasus pembunuhan Vina terbantahkan.
Apalagi, kasus Vina disebutkan sebagai pembunuhan berencana yang merupakan salah satu tindak pidana berat dengan hukuman mati atau seumur hidup.
"Dengan demikian, nampaknya meman tumbang, hancur dengan sendirinya narasi pembunuhan berencana yang kadung dibangun oleh Polda Jabar," ujarnya.
Menurut Reza, jika penetapan tersangka Pegi Setiawan yang merupakan otak pembunuhan saja dianggap tidak sesuai prosedur, maka para terpidana yang dianggap kaki tangan tentunya juga bisa terjadi hal serupa.
Ia pun mempertanyakan bagaimana para penegak hukum akan mempertanggungjawabkan 8 orang terpidana kasus Vina itu adalah benar kaki tangan dari pembunuhan.
"Bagaimana mungkin kemudian otoritas penegakan hukum bisa mempertanggungjawabkan bahwa 8 orang yang berstatus terpidana itu adalah kaki tangan, adalah para eksekutor lapangan yang sudah diorkestrasi oleh Pegi Setiawan?" kata dia.
Selanjutnya, ia membayangkan akan banyak pengajuan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana kasus Vina.
Pengajuan PK sudah disampaikan pertama kali oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Adapun sidang PK Saka Tatal sudah dijadwalkan dan akan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang.
Sementara itu, pengajuan PK dari terpidana kasus Vina lainnya masih belum dilakukan.
Meski demikian, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina dari Peradi sudah mempersiapkan bukti baru atau novum untuk membela 7 orang yang saat ini masih dipenjara. (iwh)
Load more