Dirinya menuturkan, pergantian Komisioner yang baru tidak sulit dan tidak harus bertele-tele. Sebab, nama-nama kandidat yang akan mengisi kekosongan KPU telah muncul dan hanya langsung dilantik.
Namun, sambungnya, meski mudah, pada dasarnya untuk melantik Komisioner yang baru harus sesuai aturan hukum, dan saat ini DPR tengah menunggu surpres tersebut sebagai dasar hukum penetapan Komisioner tersebut.
"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," tandasnya. (aha/rpi)
Load more