Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin peinjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal akan dikabulkan.
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal sebelumnya sudah mengajukan PK dan dijadwalkan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang.
Meski sudah bebas, Saka Tatal ingin menegaskan di dalam sidang PK tersebut bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Pada tahun 2016, Saka Tatal ditangkap polisi bersama 7 orang pemuda lainnya dan akhirnya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka Tatal dibebaskan lebih dulu dari para terpidana kasus pembunuhan Vina lainnya karena pada saat ditangkap usianya masih di bawah umur.
Setelah delapan tahun berlalu, para terpidana ini termasuk Saka Tatal masih bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Load more