Bahkan, kini banyak saksi yang berani mencabut keterangan mereka tahun 2016 karena mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari polisi.
Oleh karena itu, kini mesti ada bukti kuat yang bisa menunjukkan bahwa memang terjadi pembunuhan Vina dan Eky dilakukan oleh para terpidana.
"Bisa nggak hakim yang menyidangkan membuktikan, kalau tidak bisa membuktikan kejatannya saja nggak ada, harus dibebaskan," ujar Susno.
Menurutnya, hukum tertinggi di seluruh dunia adalah keadilan.
Sehingga, Susno menegaskan hakim harus memutuskan perkara dengan cara yang paling adil. (iwh/muu)
Load more