Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menambahkan, praktik korupsi terjadi, karena sebelumnya para kepala daerah banyak mendapat bantuan dari pihak tertentu untuk memenangkan kontestasi pilkada.
Setelah terpilih, para kepala daerah tersebut memberikan timbal balik berupa kebijakan yang terkesan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Yang mengatakan hal itu KPK, 84 persen (korupsi kepala daerah) karena percukongan," kata Mahfud.
Oleh karena itu, tambah Mahfud, penguatan instansi penegak hukum perlu dilakukan agar pemerintah bisa membasmi korupsi tanpa pandang bulu. (ant/dpi)
Load more