Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RS warga Kebumen, Jawa Tengah ditangkap lantaran menjual video pornografi anak di bawah umur.
Pria berusia 34 tahun itu menawarkan bisnis tersebut di media sosial (medsos) Facebook.
“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyowati, Sabtu (20/7/2024).
Modus RS yakni membuat grup atau komunitas kemudian menawarkan lewat grup private itu.
Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya.
Untuk konten dewasa dihargai Rp100 ribu, sementara konten pornografi anak Rp300 ribu.
Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.
“Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS. Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15 juta hingga Rp20 juta,” ucapnya.
Pihaknya memastikan akan terus memberantas kasus-kasus serupa lewat Satgas Pornografi Anak.
RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng dengan sejumlah barang bukti disita.
“Dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE,” imbuhnya. (dcz/muu)
Load more