Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) yang diduga mempromosikan judi online di akun media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
"Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," kata Agum, Sabtu (20/7).
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja, Makasar, Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.
Load more