Saat ditanya, apakah di lokasi termasuk area yang dilarang menaikkan layang-layang, ia menyebutkan di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai itu maksimum layang-layang hanya 100 meter atau 300 feet.
"Kalau dilihat dari dua aturan yang terkena, dari Perda Bali Nomor 9, Tahun 2000 bahwa itu radiusnya antara 9-18 ribu meter. Itu memang seharusnya maksimum layang-layang, di situ hanya 100 meter atau 300 feet. Berdasarkan Undang-undang penerbangan, Nomor 1 itu masih masuk ke radius horizontal luar KKOP dan itu sejauh 15 kilo meter dan itu memang masih masuk ke area tersebut," ujarnya.
Sementara, jika dilihat di Perda Nomor 9, Tahun 2000 tentang menaikkan layang-layang itu ada sanksi pidananya jika diketahui melanggar.
"Di Perda ada. Kalau melihat Undang-undang Penerbangan juga ada sanksi pidana dan denda uang. Kalau Perda nomor 9 tahun 2000 itu kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta. Kalau Undang-undang Penerbangan maksimal 3 tahun tahun atau denda uang Rp 1 miliar," ungkapnya.
Terkait indikasi kelalaian pilot, pihaknya menyerahkan kepada tim investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Saya tidak bisa bilang ini ada kelalaian atau tidak. Itu nanti tim investigasi lebih lanjut dari KNKT, tapi intinya tinggal kita lihat dari helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1000 feet berdasarkan permohonan ke AirNav Indonesia. Sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan," katanya.
Ia juga menerangkan, helikopter tersebut sudah beroperasi di Bali sejak setahun yang lalu dan dibuat pada 2018. Sementara jam terbang pilot sudah satu tahun di daerah tersebut, dan untuk rute helikopter itu dari Garuda Wisnu Kencana (GWK) ke kawasan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Load more