Kerawanan berikutnya, yakni pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Sementara, ada pula beberapa individu yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar.
Kerawanan lain terkait data pemilih adalah mereka yang telah pindah domisili tapi belum menyelesaikan administrasi perpindahan.
Lalu, ketidaksesuaian data antara Form Model A Daftar Pemilih dengan dokumen identitas resmi seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau identitas kependudukan digital di tempat pemungutan suara (TPS) terkait.
Bentuk kerawanan berikutnya, penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas pada daftar pemilih.
Kemudian, perubahan status anggota TNI/Polri dari atau ke masyarakat sipil yang belum diperbaharui.
Selain itu, kerawanan coklit data pemilih yang harus diperhatikan antara lain penghuni rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) yang memiliki hak suara.
Load more