Titin mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan soal penetapan seorang saksi menjadi tersangka meski belum dilakukan BAP.
Ia juga menyinggung Iptu Rudiana yang saat itu menjadi pihak yang menangkap para terpidana kasus Vina.
"Apakah betul menurut SOP kepolisian, sebetulnya hal-hal itu yang ingin kita ketahui," ujar dia.
Saat ini, pihak kuasa hukum Saka Tatal mengatakan akan berupaya sebisa mungkin menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan kliennya.
Titin pun berharap, saksi-saksi yang diundang di sidang PK Saka Tatal tersebut bisa memenuhi undangan yang diberikannya. (iwh)
Load more