Menurutnya, peluang Iptu Rudiana menghadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbuka.
Bahkan kata Oegroseno, seharusnya menyadari adanya kelemahan dan kekurangan terkait penanganan kasus tersebut.
Hal ini lantaran, Iptu Rudiana membuat laporan polisi mengenai kasus Vina Cirebon pada tanggal 31 Agustus 2016.
Padahal, kasus Vina Cirebon terjadi pada 26 Agustus 2016.
"Kenapa anda sebagai polisi membuat laporan tidak profesional. Anak anda adalah menjadi korban kenapa tidak diotopsi langsung," ujar Oegroseno.
"Kalau dijawab saya duga kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas ditemukan mati kan perlu diotopsi juga, kalau yang nabrak sengaja itu kan pembunuhan," lanjutnya.
Namun bila kasus tersebut merupakan kecelakaan tunggal, Oegroseno mengatakan polisi bisa menyelidiki berkas rem sehingga bisa dilihat apakah korban dalam keadaan ngantuk atau mabuk.
Load more