LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK
Sumber :
  • istimewa

ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK

Baru-baru ini  Indonesia Corruption Watch (ICW) bocorkan 3 (tiga) klaster dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara Harun Masiku.

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini  Indonesia Corruption Watch (ICW) bocorkan 3 (tiga) klaster dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara Harun Masiku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyusul keterangan KPK soal membuka peluang mengusut dugaan obstruction of justice dalam kasus Harun.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang menjadi tersangka suap. Namun, ia melarikan diri dan menjadi buron.

"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga :

Lanjutnya menyampaikan, klaster pertama yang bisa menjadi tersangka perintangan adalah pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak lapor ke KPK.

Kedua, pihak yang mendanai pelarian harun Masiku. Ketiga, pihak yang membantu pelarian Harun, di antaranya dengan mengarahkan untuk bersembunyi di tempat tertentu.

"Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," beber Kurnia.

Bahkan dia menyebutkan, Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, pelaku tindak pidana tidak hanya yang melakukan.

Pihak yang menyuruh seseorang berbuat pidana juga merupakan pelaku.

Sementara, dalam perkara dugaan obstruction of justice ini, pihak yang bisa ditersangkakan KPK tentu seharusnya bukan hanya orang-orang yang langsung membantu Harun secara langsung.

"Tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," ujar Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia jelaskan, ICW memiliki keyakinan 100 persen bahwa terdapat pihak yang sengaja mengganggu pencarian Harun Masiku.

Karena itu, pihaknya mendorong KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

Di sisi lain, KPK sudah berulang kali menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dalam sejumlah perkara lain.

Sejak 2012 sampai 2023, kata Kurnia, terdapat 13 kasus yang menggunakan delik obstruction of justice.

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan dugaan obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, peluang penerapan Pasal 21 ini telah dibahas oleh para penyidik.

"Ada dugaan ke sana," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengatakan, peluang itu terbuka setelah penyidik memeriksa istri terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri yang bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024). Saiful juga merupakan mantan kader PDIP.

"Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut," ujar Tessa.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Persib Bandung Jual Tiket dengan Selisih Harga Berbeda, Lion City Sailors Ternyata Cuma Jual Segini

Persib Bandung Jual Tiket dengan Selisih Harga Berbeda, Lion City Sailors Ternyata Cuma Jual Segini

Persib Bandung membuka penjualan tiket untuk laga tandang melawan Lion City Sailors dalam lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025. 
PSSI-nya Malaysia Diharapkan Punya Sosok Seperti Erick Thohir, Kata Mereka Eks Bos Inter Milan Itu...

PSSI-nya Malaysia Diharapkan Punya Sosok Seperti Erick Thohir, Kata Mereka Eks Bos Inter Milan Itu...

FAM kini tengah mendapat kritik tajam dari para pecinta sepakbola publik mereka setelahTimnas Malaysia terpuruk dan mulai tertinggal jauh dari Timnas Indonesia
AHY Perkenalkan Menteri Kabinet Merah Putih Usai Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

AHY Perkenalkan Menteri Kabinet Merah Putih Usai Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Partai Demokrat.
Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Hadirkan Saksi Keluarga Kandung

Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Hadirkan Saksi Keluarga Kandung

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (4/11/2024).
AHY Bocorkan Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas

AHY Bocorkan Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menemui Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi VI DPR RI Optimis Prestasi Pertamina Berlanjut Usai Ganti Jajaran Direksi

Anggota Komisi VI DPR RI Optimis Prestasi Pertamina Berlanjut Usai Ganti Jajaran Direksi

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengapresiasi Nicke Widyawati terkait rekam jejaknya selama menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
Trending
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Serta cibiran lainnya soal pelatih asal Korea itu, mengingatkan pesan Pelatih ini, Ia mengaku heran melihat masih banyak orang yang membenci sosok Shin Tae-yong
Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Detik-detik istri ditikam suami berkali-kali saat live Facebook hingga tewas. Video detik-detik suami tikam istrinya saat karaoke ini viral di media sosial.
Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sitaan Harvey Moeis Bisa Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sitaan Harvey Moeis Bisa Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara korupsi timah terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Calon gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung berjanji tidak akan menghapus program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas undang-undang (UU) lebih dalam dan tidak kejar tayang.
Menko Polkam Beri Tugas Tito Karnavian Urus Pilkada, Capai Indeks Demokrasi Sampai 85,25 Persen

Menko Polkam Beri Tugas Tito Karnavian Urus Pilkada, Capai Indeks Demokrasi Sampai 85,25 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai penanggung jawab mengenai persoalan Pilkada.
Selengkapnya
Viral