Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Polres Belitung menyatakan bahwa mereka telah berhasil mengungkap kasus ini dan berjanji untuk menindaklanjuti dengan serius.
Mereka juga berkomitmen menangani kasus ini dengan cepat dan tegas.
Setelah terbukti bersalah, Polres Belitung berencana memecat pelaku dari kepolisian, mereka juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila.(ant)
Load more