Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim mengungkap kasus konten pornografi anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria asal Gresik bernama Bagas Arista Heriyanto (BAH).
Nahas, korban merupakan keponakan pelaku sendiri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Bagas Arista Herlyanto (BAH).
"Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Erdi dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Erdi menjelaskan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Ia menyebut, Bagas memproduksi konten pornografi sejak September 2022 hingga Juni 2023.
"Lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," terang dia.
Dalam kasus ini, Erdi mengaku, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan flashdisk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Atas kasus tersebut, Bagas ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Bagas dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.(rpi/muu)
Load more