Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menolak tegas kebijakan kendaraan bermotor wajib asuransi pada tahun 2025.
“Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Suryadi lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Adapun OJK berpendapat ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.
Menanggapi hal tersebut, Suryadi memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK, dengan alasan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.
“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” tutur Aleg PKS Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I.
Artinya, kata Suryadi, tidak seketika kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan harus terdapat musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas.
Dapat dikatakan, imbuhnya, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.
Load more