Selain itu, Marinus menilai, sejauh ini Kepulauan Nias juga sudah memenuhi syarat administrasi untuk dilakukan pemekaran menjadi sebuah provinsi.
"Sudah memenuhi persyaratan secara administrasi sudah memenuhi persyaratan geografis kemudian administrasi sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan kesempatan Nias membangun melalui pembentukan provinsi," ucapnya.
Setelah syarat administrasi selesai, Marinus mengatakan, masyarakat Kepulauan Nias juga berkomintmen untuk bersama-sama mengembangkan potensi wisata di wilayah tersebut. Hanya saja ada keterbatasan anggaran dalam mewujudkannya, maka dari itu Marinus menekankan perlu adanya intervensi dari pemerintah pusat.
Load more