Jakarta, tvOnenews.com - Wacana soal asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor tengah menjadi perbincangan.
Pasalnya, pada tahun 2025 pengendara wajib memiliki perlindungan Asuransi Third Party Liability (TPL).
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
PT Jasaraharja Putera (JRP) pun merespon wacana kebijakan itu dengan peluncuran produk asuransi terbaru yakni JRP - TPL Pro.
"Produk ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024 dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga," kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (22/7/2024).
Abdul Haris mengatakan produk JRP- TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cidera badan sesuai dengan standar industri dan regulasi.
Menurutnya JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya.
Load more