Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Pegi Setiawan pasti jadi tersangka lagi jika sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina gagal.
Pegi Setiawan sebelumnya telah memenangkan sidang praperadilan dan penetapan status tersangka kasus Vina atas nama dirinya sudah dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, ternyata Pegi Setiawan masih berpeluang menjadi tersangka kasus Vina kembali apalagi jika nanti sidang PK terpidana gagal.
Sementara para terpidana kasus Vina bersiap mengajukan PK untuk membuktikan mereka bukan pelaku pembunuhan.
Aryanto Sutadi menjelaskan, kini nasib Pegi Setiawan bergantung pada hasil sidang PK dari para terpidana kasus Vina.
Saat ini, Aryanto menjelaskan bahwa pihak Polri sedang menghitung dan perlahan memutuskan langkah selanjutnya soal kasus Vina.
"Perhitungannya begini, kita tunggu PK. Kalau PK ini ternyata berhasil, berarti dia menganulir pengadilan yang delapan (orang terpidana) itu. Estimate saya pasti gugur semua itu," kata Aryanto, diwawancarai TvOne, dikutip Senin (22/7/2024).
Jika para terpidana memenangkan PK dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Vina, maka akan memberikan hasil yang sama bagi Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan yang sebelumnya dijadikan tersangka DPO kasus Vina juga otomatis akan digugurkan semua penyidikannya.
"Polisi tidak akan lagi melanjutkan penyidikan Pegi ini," kata dia.
Aryanto menilai, setelah sidang PK itu berhasil maka polisi akan mengulang penyidikan kasus Vina dari awal.
Kesaksian para saksi yang banyak muncul sekarang ini pasti akan diolah dan dijadikan peradilan baru.
Tentunya dengan kesaksian yang berimbang dan scientific crime investigation atau investigasi berbasis ilmiah.
Tapi, Pegi Setiawan itu masih belum bisa bernapas lega khususnya jika PK para terpidana ditolak.
Menurut Aryanto, kuli bangunan itu pasti akan jadi tersangka kasus Vina kembali jika sidang PK para terpidana gagal.
"Jadi untuk Pegi ini tergantung daripada PK. PK-nya diterima otomatis batal semua dan polisi wajib melakukan penyidikan ulang. Tapi, kalau PK-nya ditolak, Pegi pasti akan dijadikan tersangka lagi dengan mencari bukti baru," ujar dia.
Delapan para terpidana kasus Vina sudah mengumpulkan novum untuk dibawa ke sidang PK.
Salah satu mantan terpidana, Saka Tatal yang kini sudah bebas bahkan sudah dijadwalkan akan mengikuti sidang PK 24 Juli 2024 mendatang.
Sementara tujuh terpidana lainnya hingga kini masih mematangkan barang bukti yang akan dibawa ke sidang PK. (iwh)
Load more